Sidik diamankan personel Satreskrim Polresta Tasikmalaya pada Senin (18/11/2019) siang. Dia diamankan saat bersembunyi di kediamannya di kawasan Cienteng, Kota Tasikmalaya.
"Benar, baru diamankan terduga pelaku," kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto dihubungi detikcom, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan foto yang diperoleh detikcom, Sidik yang memakai kaus abu dan celana pendek hitam motif merah itu terlihat tersenyum saat menjalani pemeriksaan. Meski Sidik mengakui hanya satu korban yang dilempar sperma, polisi terus mendalami motif dan kemungkinan korban
Saat diperiksa penyidik, Sidik awalnya tak mengaku soal perbuatannya melempar sperma kepada perempuan. Namun setelah didalami, Sidik akhirnya mengakui apa yang dia perbuat.
"Sempat belum akui perbuatannya. Baru setelah didalami, pelaku akhirnya mengakui. Ia melakukan teror lempar sperma satu kali ke korban yang laporan," ucap Kasubag Humas Polresta Tasikmalaya Iptu Nurrozi.
Terkait motif pelemparan, sejauh ini belum diketahui. Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku.
Sidik dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Dia terancam hukuman selama dua tahun lebih.
"Pasal 281 KUHP (tentang Kejahatan Kesusilaan) yang dipersangkakan kepada tersangka, ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat.
Soal proses penahanan kepada Sidik, menurut dia, hal itu tergantung penyidik. Truno menjelaskan ada dua opsi proses penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP. Pada ayat empat, proses penahanan dilakukan bila memenuhi syarat (objektif). Penahanan juga tergantung penyidik bila ada keadaan-keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat satu (subjektif).
"Mendasari pada aturan hukum acara yang berlaku dan pendalaman penyidik, apakah didapati dengan alat bukti yang telah dihasilkan," ujar Truno.
Geger Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini