Kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini dilaporkan SP (48) ke Polresta Mojokerto pada Selasa (5/11). Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Julian Kamdo Waroka membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar sudah ada laporan. Saat ini kasus tersebut sedang kami tindak lanjuti," kata Waroka saat dikonfirmasi detikcom, Senin (18/11/2019).
Dugaan pemerkosaan ini terjadi sekitar bulan Maret 2019. Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP di Kecamatan Jetis, diajak terduga pelaku ke salah satu hotel di Jalan Bypass Mojokerto.
Di kamar hotel tersebut, terduga pelaku berinisial JP diduga memerkosa korban. JP diketahui tinggal Kecamatan Jetis. Dia telah beristri dan mempunyai 3 anak.
"Saat ini korban sedang hamil tujuh bulan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penyelidikan kasus pemerkosaan gadis di bawah umur ini baru pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pada tahap penyelidikan ini, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mojokerto akan mengumpulkan setidaknya dua alat bukti.
"Setelah kami dapatkan minimal dua alat bukti, perkara akan kami naikkan ke tahap penyidikan," terangnya.
Pada tahap penyidikan nanti, kata kasat, pihaknya akan melengkapi alat bukti dengan tes DNA terhadap janin yang dikandung korban. DNA dari janin akan dicocokkan dengan terduga pelaku JP. Tes ini untuk memastikan korban hamil akibat diperkosa JP.
"Visum tidak bisa karena korban sudah hamil tujuh bulan. Oleh sebab itu, langkah yang akan kami tempuh tes DNA," tandasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini