"Hasil pemeriksaan Satuan Narkoba Polresta Samarinda, tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu," ujar Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Kecelakaan maut ini terjadi pada pukul 04.00 Wita, Sabtu (16/11). Pengemudi mobil melintas dari arah berlawanan yakni Jl Kyai Haji Ahmad Dahlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi mata, Junaidi mengatakan, pasangan kekasih Hesty Perawati (29) dan Muhammad Layli yang jadi korban sedang berjalan di dekat jembatan. Dari arah berlawanan, mobil dengan kecepatan tinggi menabrak keduanya hingga terpental
Mobil yang dikendarai Fajar Kamil--warga Bulukumba, Sulsel--juga menabrak pagar pembatas jembatan hingga bagian depannya ringsek.
Polisi menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tonton juga video 7 Orang Tewas, Begini Kerusakan 2 Bus yang Tabrakan di Tol Cipali:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini