Siapakah Kelompok Jemaah yang Tolak Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah?

Siapakah Kelompok Jemaah yang Tolak Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 10:30 WIB
Anniesa Hasibuan (dok.pri)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) merampas aset First Travel untuk negara, bukan mengembalikan ke jemaah sebagaimana tuntutan jaksa. MA beralasan karena ada kelompok jemaah yang menolak aset itu dikembalikan ke jemaah. Siapa kelompok itu?

"Sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut," demikian bunyi putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dikutip detikcom, Senin (18/11/2019).

Putusan MA di atas menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk. Dalam putusan PN Depok itu disebutkan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel, disahkan lewat Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati SH MKn.

PN Depok memeriksa 81 saksi dari jaksa. Mayoritas adalah saksi korban First Travel. Ikut diperiksa juga saksi para karyawan First Travel hingga perwakilan Kemenag. Jaksa juga mengajukan tiga saksi ahli yaitu Zakaria Anshori, M Novian dan Budi Rianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Andika dan Anniesa hanya menghadirkan dua saksi yang meringankan yaitu Titiek Heriyati dan Abdul Salam Achmad. Titiek adalah korban First Travel dan masih berharap diberangkatkan oleh First Travel. Adapun Abdul Salam Achmad adalah tour leader dan setiap tahun memimpin jemaah umrah First Travel.

Nah, hingga akhir persidangan di PN Depok, majelis yang diketuai Sobandi tidak memeriksa siapa sebenarnya Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel. Baik ketuanya atau pun notaris yang mengesahkan paguyuban itu. Nama paguyuban itu hanya disebut dua kali dalam putusan, yaitu dalam berkas dakwaan, dan dalam pertimbangan hakim.

Lalu siapakah Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel itu?


Simak Video "Korban First Travel Akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung"

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads