"Sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut," demikian bunyi putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dikutip detikcom, Senin (18/11/2019).
Putusan MA di atas menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor 83/Pid.B/2018/PN.Dpk. Dalam putusan PN Depok itu disebutkan Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel, disahkan lewat Akta Pendirian Nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati SH MKn.
PN Depok memeriksa 81 saksi dari jaksa. Mayoritas adalah saksi korban First Travel. Ikut diperiksa juga saksi para karyawan First Travel hingga perwakilan Kemenag. Jaksa juga mengajukan tiga saksi ahli yaitu Zakaria Anshori, M Novian dan Budi Rianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, hingga akhir persidangan di PN Depok, majelis yang diketuai Sobandi tidak memeriksa siapa sebenarnya Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel. Baik ketuanya atau pun notaris yang mengesahkan paguyuban itu. Nama paguyuban itu hanya disebut dua kali dalam putusan, yaitu dalam berkas dakwaan, dan dalam pertimbangan hakim.
Lalu siapakah Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel itu?
Simak Video "Korban First Travel Akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung"
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini