Sukmawati membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018. Puisi itu disebut sebagai karyanya sendiri.
"Soal 'kidung ibu pertiwi Indonesia lebih indah dari alunan azanmu', ya boleh aja dong. Nggak selalu orang yang mengalunkan azan itu suaranya merdu. Itu suatu kenyataan. Ini kan seni suara ya. Dan kebetulan yang menempel di kuping saya adalah alunan ibu-ibu bersenandung, itu kok merdu. Itu kan suatu opini saya sebagai budayawati," kata Sukmawati ketika dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah tokoh merespons puisi Sukmawati yang jadi kontroversi itu. Hingga Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) kemudian mengancam akan melaporkan Sukmawati ke polisi jika tak meminta maaf.
"Minta maaf kepada umat Islam, siaran langsung oleh seluruh media, bahasanya dia khilaf atau mungkin mengaku salah terhadap umat Islam," ungkap Ketua Umum FUIB Rahmat Himran saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (3/4).
Sukmawati mulanya mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkan. Dia tetap berpegang pada sikapnya.
"Ya nggak apa-apa. Kalau saya sih jujur-jujur saja. Ibu Indonesia. Saya memang warga negara Indonesia. Saya sangat bangga dengan keindonesiaan saya. Dan keindonesiaan saya itu Bhinneka Tunggal Ika," kata dia.
Dilaporkan Berbagai Pihak
Laporan pertama dilayangkan oleh Denny Andrian Kusdayat yang berprofesi sebagai pengacara dan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Keduanya membuat laporan secara terpisah, namun di hari yang sama yakni pada 3 April 2018 di Polda Metro Jaya. Masing-masing nomor laporan mereka yakni TBL//1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Untuk itu kami masih dalami, nanti masuk ke mana (subdit di Ditkrimum), kami akan bentuk tim untuk mendalami laporan tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya.
Rupanya di lokasi lain pada hari yang sama, Ketua PW GP Ansor Jatim Rudi Tri Wahid bersama empat rekannya juga membuat laporan di Polda Jatim. Mereka mewakili PWNU Jawa Timur.
Keesokan harinya, giliran Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) yang melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri. Laporan TPUA diterima Bareskrim Polri dengan laporan bernomor LP/341/IV/2018/Bareskrim dan GMNII dengan laporan nomor LP/343/IV/2018/Bareskrim. Sukmawati dilaporkan atas pasal tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 156 dan 156 a KUHP.
NU dan Muhammadiyah Bicara soal Permaafan
Dua organisasi massa Islam terbesar Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bicara soal pemberian maaf untuk Sukmawati. NU menyatakan akan memaafkan Sukmawati asalkan Sukmawati juga meminta maaf terlebih dahulu. Tak perlu masalah ini dibawa sampai ke ranah hukum.
"Cukup dengan tabayyun bahwa tidak ada maksud menghina Islam, itu sudah cukup saya kira. Kita kan bangsa Indonesia menghargai adanya perbedaan sekaligus juga bangsa yang memaafkan. Kami imbau kepada umat Islam, bagi yang tersinggung kalau Bu Sukmawati sudah mohon maaf ya kita terima maafnya," ujar Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, Selasa (3/4).
Muhammadiyah mengimbau agar umat Islam bisa memaafkan Sukmawati. Muhammadiyah memaklumi terkadang keimanan seseorang bisa dalam keadaan lemah. Muhammadiyah siap membimbing Sukmawati untuk memperdalam pemahaman soal Islam.
"Mungkin jiwa dan keimanan beliau sedang lemah. Sebagaimana mengatakan sendiri, pemahaman Islam-nya lemah atau kurang. Karena itu umat Islam sudah seharusnya memaafkan beliau. Dan jika beliau ingin meningkatkan dan memperdalam Islam, Muhammadiyah siap mendampingi dan bersama-sama mengamalkan Islam," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada detikcom, Selasa (3/4) malam.
Sukmawati Minta Maaf
Sukmawati akhirnya meminta maaf secara terbuka atas puisi yang dia bacakan. Dia yang didampingi putri bungsu Bung Hatta, Halida Hatta, menangis saat mengucapkan permintaan maaf.
"Saya (Sukmawati menangis-red) mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam Indonesia khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi 'Ibu Indonesia'. Selain itu saya menyampaikan permohonan maaf kepada Anne Avantie dan keluarga serta apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fashion designer Indonesia agar tetap berkreasi dan produktif," tutur Sukmawati dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Permintaan maaf Sukmawati disampaikan dalam lima poin. Dia juga menegaskan puisi itu sudah dia tulis sejak tahun 2006 dan telah diterbitkan dalam buku 'Kumpulan Puisi Ibu Indonesia'.
"Saya mewakili pribadi tidak ada niatan untuk menghina umat Islam Indonesia dengan puisi 'Ibu Indonesia'. Saya adalah muslimah yang bersyukur dan bangga akan keislaman saya, putri seorang proklamator Bung Karno yang dikenal juga sebagai tokoh Muhammadiyah dan juga tokoh yang mendapatkan gelar dari Nahdlatul Ulama sebagai waliyyul amri addlaruri bissyaukah," tutur Sukmawati.
Permintaan maaf Sukmawati berlanjut dengan menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketum MUI KH Ma'ruf Amin yang waktu itu belum jadi cawapres menilai Sukmawati tak ada niat menistakan Islam.
"Bahwa memang tidak ada niatan menghina dan menodai agama islam. Karena itu kami bisa memaklumi dan menyampaikan permohonan maaf beliau," kata Ma'ruf di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/4). MUI juga meminta masyarakat memaafkan Sukmawati.
Baca juga: Jokowi Tambah Utang Rp 1.600 Triliun |
Tetap Ada Demo Meski Sukmawati Minta Maaf
Setelah Sukmawati meminta maaf, tetap ada pihak yang melaporkannya ke polisi. Mereka adalah Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Laporan PA 212 disampaikan oleh salah satu anggotanya, Dedi Suhardadi, di hari yang sama saat Sukmawati menyampaikan maaf. Laporan Dedi diterima Bareskrim bernomor LP/455/IV/2018/Bareskrim dengan tuduhan penodaan agama sesuai Pasal 156 KUHP. Selanjutnya ACTA dan Forum Indonesia Syuhada (FIS) melaporkan Sukmawati pada 5 April 2018 ke Bareskrim Polri.
Keesokan harinya pada Jumat, 6 April 2018, PA 212 menggelar demo di kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Tak hanya di Jakarta, di beberapa wilayah juga ada aksi dengan tema sama.
Massa aksi menuntut Polri profesional mengusut kasus Sukmawati. Aksi tersebut berlangsung dengan damai. Untuk demo yang dilakukan di Jakarta, sekitar pukul 17.30 WIB massa sudah berangsur membubarkan diri.
"(Bareskrim) akan segera memproses ini. Dia (Kasubdit II Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto) berjanji akan menyampaikan kepada atasannya untuk segera memproses ini. Kita kasih batas waktu tidak lama," ujar Ketua Umum DPP Persaudaraan Alumni (212) Slamet Maarif usai pertemuan dengan pihak Polri di gedung Bareskrim, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).
Kabareskrim saat itu, Komjen Ari Dono (kini jadi Wakapolri) menegaskan jajarannya akan bertindak profesional atas kasus ini. Dia hanya menegaskan, polisi terlebih dahulu akan menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana.
"Kalau Bareskrim hanya penegakan hukum, jadi ya aspek hukumnya nanti akan kita lihat, ada nggak peristiwa pidana dan sebagainya," ucap Ari Dono.
Kasus Disetop
Polisi akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6).
MUI kemudian meminta masyarakat menghormati proses hukum. "Hormati proses hukum dan percayakan kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid saat dihubungi detikcom, Minggu (17/6).
Simak Juga 'Karena Puisi, Sukmawati Dipolisikan atas Tuduhan Penistaan Agama':
(bpn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini