Pihak kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan Irfan. Di antaranya, sepucuk pistol berwarna hitam berkaliber 9 milimeter, enam butir peluru karet kaliber 9 milimeter berikut buku kepemilikannya, kartu izin penggunaan senjata dari kepolisian hingga 2020, dan hasil visum korban.
"Pistol kaliber 9 milimeter itu bernomor K4266, teregister oleh Kapolda Jabar, nomor B/690/XI/2017 Dit Intelkam. Berikut buku kempilikannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono kepada awak media di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).
Mariyono mengatakan pistol yang digunakan Irfan itu bermerek MLX-XVI-SR.
![]() |
Lebih lanjut, Mariyono menyebutkan enam butir peluru yang diamankan merupakan sisa dari tembakan yang dilakukan Irfan. "Total sembilan, tiga ditembakkan, enam masih berada di magasin," kata Mariyono.
Sebelumnya, polisi menahan Irfan pada pukul 00.10 WIB, Sabtu (16/11/2019). Irfan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Irfan terbukti melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tonton juga video Public Figure IS Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online Finalis Putri Pariwisata PA:
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini