Pernyataan tersebut disampaikan Nur dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Nur mengatakan proses penanganan ASN yang terlibat radikalisme dan terorisme sudah dipayungi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga terkait.
"Soal radikalisme ASN, kami sudah punya SKB. Masyarakat kini bisa mengadukannya melalui saluran aduanasn.id. Jika memang terbukti, sanksi tegas akan diberikan," tegas Nur saat dimintai tanggapannya terkait penangkapan oknum yang diduga guru salah satu madrasah negeri di Cianjur, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiap madrasah atau satuan kerja Kemenag harus lebih selektif dalam merekrut honorer," ujarnya.
Kepada ASN Kemenag, Nur mengingatkan pemerintah telah menerbitkan SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani 12 November 2019 oleh 10 kementerian dan lembaga yakni Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkum HAM, KemenPAN RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.
"SKB ini mengatur tentang sinergitas kementerian/lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN," ujar Nur.
Berdasarkan SKB tersebut, akan dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
"Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti-ideologi Pancasila, anti-NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa," jelasnya.
Celah Rawan Laman Aduan ASN Terkait Hoax dan Radikalisme:
(hri/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini