Puluhan Tas Mewah Bos First Travel Ini Dirampas Negara untuk Dilelang

Puluhan Tas Mewah Bos First Travel Ini Dirampas Negara untuk Dilelang

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2019 04:21 WIB
Tas mewah bos First Travel saat dibawa ke persidangan (Haris Fadhil-detikcom)
Jakarta - Negara merampas aset-aset First Travel hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik jemaah. Aset tersebut mulai dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang telah berlandaskan hukum tetap.

Dari ribuan barang bukti, terdapat aksesoris-aksesoris seperti tas mewah. Ada puluhan tas mewah yang dirampas negara untuk dilelang. Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Ini sudah mulai ini lelang kita satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam. Ini kan kita cuma cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jumat (15/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut daftar tas yang dirampas negara untuk dilelang:

1. 1 (satu) buah tas warna Krem merk Furla;
2. 1 (satu) buah tas warna coklat tua merk Louis Vuitton Paris;
3. 1 (satu) buah tas warna hitam coklat muda merk Gucci;
4. 1 (satu) buah tas gemblok merk STM warna kuning;
5. 1 (satu) buah Koper merk Moschino warna hitam, yang berisi :
6. 1 (satu) buah tas merk Louis Vuitton warna cokelat lis kuning;
7. 1 (satu) buah tas Moschino warna biru putih;
8. 1 (satu) buah tas merk Hermes warna Orange;
9. 1 (satu) buah tas merk Hermes warna Krem;
10. 1 (satu) buah tas genggam merk Louis Vuitton warna hitam;
11. 1 (satu) buah tas genggam merk Bally warna cokelat;
12. 35 (tiga puluh lima) tas berbagai model;


Tidak hanya tas mewah yang dirampas negara. Aset bos First Travel lain yang dirampas yakni ratusan kacamata bermerek, puluhan ikat pinggang bermerek, mobil, laptop, dan lain-lain.

Perampasan aset ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11/2019). Duduk sebagai terdakwa Andika dan istrinya Anniesa. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.




Korban First Travel Akan Gugat Kapolri dan Jaksa Agung:

[Gambas:Video 20detik]




(jbr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads