"Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan membacakan putusannya di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Jumat (15/11/2019).
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka hakim tetap memerintahkan perkara tetap dilanjutkan sampai ke pembuktian pokok perkara. Sehingga nantinya majelis hakim dapat menilai dari fakta-fakta persidangan bersalah atau tidak terdakwa.
"Untuk membuktikan apa yang dilakukan terdakwa agar hakim tidak segan menghukum terdakwa jika bersalah dan tidak ragu membebaskan jika tidak bersalah," ujar hakim Wayan.
Majelis hakim beralasan, ditolaknya eksepsi terdakwa dikarenakan Pengadilan Tipikor tetap berhak mengadili kasus terdakwa. Majelis hakim menepis anggapan terdakwa bahwa pengadilan tidak bisa mengadili kasusnya karena masuk ke ranah perdata.
"Pengadilan Tipikor tetap berwenang mengadili perkara ini karena adanya kerugian negara sehingga eksepsi tidak dapat diterima," tegas hakim anggota Lusfiana.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Dody Novalita mengaku menyambut baik putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa. Untuk itu pihaknya akan menyiapkan beberapa saksi untuk dihadirkan di persidangan.
"Kami siap menghadirkan saksi saksi dalam sidang selanjutnya," tandas Dody.
Kasus korupsi terdakwa sendiri bermula saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS). Saat itu, ia diketahui mengajukan kerjasama pengadaan mesin percetakan Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 seharga Rp 7,3 miliar yang bersumber dari dana penyertaan modal PD Aneka Usaha sebesar Rp 10,8 miliar.
Namun, mesin percetakan yang dibeli oleh terdakwa dari UD Kencana Sari bukanlah mesin percetakan baru, melainkan rekondisi atau dalam keadaan rusak. selain itu, terdakwa juga diketahui tidak menyetorkan modal awal ke perusahaan sebesar Rp 1,7 miliar sebagaimana tertuang dalam perjanjian antara PT BGS dengan PD Aneka Usaha.
Simak juga video "Penampakan Uang Hasil Korupsi Kokos Jiang yang Dikembalikan ke Negara" :
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini