"Kasus tersebut perlu kita kawal bersama untuk memastikan bahwa proses hukumnya berjalan on the track. Komisi III karenanya akan mengikuti proses (hukum kasus) tersebut dan jika ada indikasi ketidakwajaran dalam prosesnya, maka kami akan minta atensi khusus kepada pimpinan Polri," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Irfan diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Kepolisian, dalam hal ini Polres Majalengka, belum menahan yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ukurannya (adil atau tidak) sebenarnya tak terlalu sulit. Kita lihat pada peristiwa yang sejenis atau sepadan bagaimana perlakuan polisi terhadap tersangkanya," sebut Arsul.
"Jika dalam kasus-kasus yang menyangkut warga biasa polisi menahan. Nah, ketika menyangkut anak Bupati tidak sama perlakuannya, maka, harus kami pertanyakan," imbuh Sekjen PPP itu.
Diberitakan sebelumnya, Irfan Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan kontraktor bernama Panji Pamungkasandi. Irfan menembak saat ditagih utang.
"IN (Irfan Nur Alam) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya sejak Rabu kemarin," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (14/11).
Simak juga video "Pengacara Pastikan Anak Bupati Majalengka Penuhi Panggilan Polisi" :
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini