Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqien mengatakan pihaknya masih menunggu kehadiran tersangka. "Iya kita masih menunggu. Pemanggilan jam 09.00 WIB, kita masih menunggu. Ya belum datang, nanti kita kabarin ya," kata Wafdan kepada awak media di Mapolres Majalengka, Jalan KH Badul Halim, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (15/11/2019).
Wafdan mengatakan pihaknya bakal melakukan pemanggilan kedua jika Irfan tak hadir pada hari ini. Pantauan detikcom, pukul 09.40 WIB, Dadan Taufik, tim penasihat hukum Irfan, mendatangi Mapolres Majalengka, namun tanpa dihadiri Irfan. Dadan tak bicara banyak, namun Dadan memastikan Irfan akan memenuhi panggilan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan mengatakan kedatangannya ke Mapolres Majalengka untuk memberitahukan kepada petugas terkait kehadiran Irfan.
Irfan, yang juga Kabag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditetapkan sebagai tersangka penembakan seorang kontraktor di di rumah toko (ruko) Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Irfan disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan sendiri masih bebas. Penyidik baru akan menentukan apakah anak bupati Majalengka ini ditahan atau tidak setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Tonton juga video Pengakuan Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini