"Untuk senjata, itu jenisnya pistol peluru karet," ucap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Wafdan Mutaqqin via pesan singkat, Jumat (15/11/2019).
Irfan melakukan penembakan menggunakan pistol itu di rumah toko (ruko) Hana Sakura, Jalan Raya Cigasong, Kabupaten Majalengka pada Minggu (10/11). Pistol yang disebut berpeluru karet itu mengenai kontraktor bernama Panji Pamungkasandi dan rekan Irfan bernama Handoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diamankan," kata Wafdan.
Penyidik sudah menetapkan Irfan sebagai tersangka. Polisi menjerat Irfan dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan sendiri masih bebas. Penyidik baru akan menentukan apakah Irfan ditahan atau tidak setelah proses pemeriksaan Irfan sebagai tersangka. Rencananya, hari ini, Irfan akan diperiksa sebagai tersangka.
"IN (Irfan Nuralam) sudah ditetapkan tersangka hari Rabu setelah gelar perkara. Lalu dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Sudah dilakukan (pemanggilan) untuk hari Jumat (hari ini) menghadap ke penyidik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Simak juga video Pengakuan Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini