"Skuter yang disewakan karena tujuan adalah untuk alat transportasi jadi, rencana akan kita atur operasional sama dengan operasional umum, sistem angkutan Jakarta dari jam 05.00 sampai pukul 23.00 WIB," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi, Jumat (14/12/2019).
Sampai saat ini, pembatasan itu belum diberlakukan. Syafrin mengatakan aturan itu masih dalam proses kajian untuk ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu diperkirakan akan keluar pada Desember 2019. Pergub tersebut juga akan mengatur batasan lokasi operasional hingga batas usia penggunanya.
Sebelumnya diberitakan, dua penyewa skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak mobil di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (10/11) dini hari.
Pelaku berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Dia terpengaruh alkohol saat mengendarai mobil.
Bijak Mengendarai Skuter Listrik:
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini