"Kami sendiri menyambut baik, seperti yang dikatakan Pak Dirjen (Hubungan Darat Budi Setiyadi) sampaikan sendiri, aturan-aturan yang berkaitan keselamatan. Tentunya sangat baik buat kita semua supaya kita bisa menjalankan dengan baik apa yang menjadi prinsip keselamatan," kata Ridzki saat jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (14/11/2019).
Ridzki mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti soal regulasi tersebut. Dia akan bertemu pihak Dishub DKI Jakarta untuk membahas regulasi skuter listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridzki juga mengungkapkan, pihaknya akan melarang penggunaan skuter listrik yang berkendara lebih dari satu orang. Orang tua juga dilarang memberi skuter listrik sewaan ke anaknya yang masih kecil.
"Ke depannya adalah mengubah beberapa syarat dan ketentuan lebih benar. Tidak boleh lebih dari satu orang, orang tua tidak boleh beri ke anak kecil, lawan arus," ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran, pihak Grab akan akan melakukan patroli untuk pengawasan serta akan ada pembatasan tempat penggunaan.
"Patroli GrabWheels nanti untuk berikan denda otomatis kepada pengguna skuter yang melawan aturan aturan ini serta teknologi yang bisa otomatis batasi tempat penggunaannya. Kita sedang coba. Apakah bisa dijalankan atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Dishub DKI mengizinkan skuter listrik beroperasi di Jakarta dengan syarat hanya di kawasan terbatas atau jalur sepeda. Selain di lintasan itu, skuter listrik akan ditertibkan.
"Anda silakan beroperasi di kawasan terbatas, di kawasan khusus yang oleh pengelolanya boleh, kemudian dilarang beroperasi di trotoar di JPO, di jalan, kecuali di jalur sepeda. Jadi, begitu beroperasi di luar itu, dilarang," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (14/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini