Grab Siap Ikuti Regulasi Skuter Listrik di Jakarta

Grab Siap Ikuti Regulasi Skuter Listrik di Jakarta

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 14 Nov 2019 18:00 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Grab dalam jumpa pers soal skuter listrik. (Rolando/detikcom)
Jakarta - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyambut baik adanya regulasi skuter listrik yang sedang digodok oleh Pemprov DKI Jakarta. Ridzki mengatakan dengan adanya regulasi akan baik bagi keselamatan pengguna.

"Kami sendiri menyambut baik, seperti yang dikatakan Pak Dirjen (Hubungan Darat Budi Setiyadi) sampaikan sendiri, aturan-aturan yang berkaitan keselamatan. Tentunya sangat baik buat kita semua supaya kita bisa menjalankan dengan baik apa yang menjadi prinsip keselamatan," kata Ridzki saat jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (14/11/2019).


Ridzki mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti soal regulasi tersebut. Dia akan bertemu pihak Dishub DKI Jakarta untuk membahas regulasi skuter listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan kami langsung tindak lanjuti, besok kami akan bertemu dengan Pak Syafrin selaku Kadishub DKI untuk membicarakan detail aturan," ujar Ridzki.

Ridzki juga mengungkapkan, pihaknya akan melarang penggunaan skuter listrik yang berkendara lebih dari satu orang. Orang tua juga dilarang memberi skuter listrik sewaan ke anaknya yang masih kecil.

"Ke depannya adalah mengubah beberapa syarat dan ketentuan lebih benar. Tidak boleh lebih dari satu orang, orang tua tidak boleh beri ke anak kecil, lawan arus," ujarnya.




Untuk mencegah pelanggaran, pihak Grab akan akan melakukan patroli untuk pengawasan serta akan ada pembatasan tempat penggunaan.

"Patroli GrabWheels nanti untuk berikan denda otomatis kepada pengguna skuter yang melawan aturan aturan ini serta teknologi yang bisa otomatis batasi tempat penggunaannya. Kita sedang coba. Apakah bisa dijalankan atau tidak," imbuhnya.


Sebelumnya, Dishub DKI mengizinkan skuter listrik beroperasi di Jakarta dengan syarat hanya di kawasan terbatas atau jalur sepeda. Selain di lintasan itu, skuter listrik akan ditertibkan.

"Anda silakan beroperasi di kawasan terbatas, di kawasan khusus yang oleh pengelolanya boleh, kemudian dilarang beroperasi di trotoar di JPO, di jalan, kecuali di jalur sepeda. Jadi, begitu beroperasi di luar itu, dilarang," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (14/11).
Halaman 2 dari 2
(rfs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads