Jakarta - Komisi II
DPR RI menyambut keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu. Komisi II DPR mengaku akan memprioritaskan revisi UU Pemilu agar bisa selesai pada awal 2021.
"Kami sudah sepakat bahwa itu (revisi UU Pemilu) menjadi prioritas tahun pertama. Kami berharap awal tahun 2021 itu semua UU yang berkaitan dengan penyempurnaan sistem politik, termasuk di dalamnya kepemiluan itu kami mau selesaikan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Doli mengatakan revisi UU Pemilu bisa dilakukan secara paket dengan UU lainnya. Sistem paket itu dilakukan agar antara UU Pemilu dan UU lain yang terkait sinkron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu nanti bisa satu paket, misalnya kita mau merevisi UU Pemilu, ya nanti akan rentetannya revisi UU Partai Politik. Kalau kemudian kita merevisi UU Pilkada, rentetannya adalah revisi UU Pemerintahan Daerah, revisi UU Pemerintahan Desa," jelasnya.
Namun, Doli memastikan revisi UU Pemilu tidak akan mempengaruhi Pilkada Serentak 2020. Dia menyebut Komisi II tengah mempertimbangkan untuk merevisi UU Pilkada.
"Karena Pilkada 2020 sudah running, tahapannya pun sudah berjalan. Jadi saya kira, kecuali sekarang dalam konteks Pilkada 2020 memang ada juga desakan untuk melakukan revisi UU Pilkada, ini juga kami sedang melihat situasi," ungkap politikus Golkar itu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi untuk merevisi UU Pemilu. Jokowi menuturkan revisi UU Pemilu bisa dilakukan setelah evaluasi pilkada langsung selesai.
"Kita ingin bersama-sama mengevaluasi, mengoreksi, dari apa yang sudah terjadi di pemilu lalu untuk perbaikan pemilu ke depan, evaluasi dan dikaji lagi, baru menuju ke kemungkinan revisi," kata Jokowi di Mal Neo Soho Central Park, Jakarta, Selasa (12/11).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini