"Saya juga titip Ketua DPRD, gubernur, bupati, wali kota ada semua, saya sudah pesan kepada ketua dan pimpinan DPR, saya juga pesan ketua DPRD, jangan banyak-banyak membuat Perda," kata Jokowi saat membuka sekaligus meresmikan acara Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Berdasarkan website peraturan.go.id, saat ini di Indonesia ada 43.005 peraturan. Jumlah itu terdiri dari:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk UU sebanyak 1.686, Perppu sebanyak 180, Peraturan Pemerintah sebanyak 4.551 dan Perpres sebanyak 2.002.
2. Peraturan menteri sebanyak 14.456 peraturan.
Peraturan menteri dibuat oleh masing-masing kementerian. Seperti Kemenag sebanyak 589 peraturan, Kementerian Agraria sebanyak 126 peraturan dan Kementerian Keuangan sebanyak 2.856 peraturan.
3. Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebanyak 4.165 peraturan.
Contohnya Badan Pengawas Obat dan Makanan sebanyak 271 peraturan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebanyak 60 peraturan, Perpustakaan Nasional sebanyak 75 peraturan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebanyak 49 peraturan.
4. Perda sebanyak 15.965 peraturan.
Perda yang dikeluhkan Jokowi memiliki jumlah yang cukup banyak, meski bukan yang terbanyak dibandingkan dengan peraturan di lavel pusat. Seperti DKI Jakarta memiliki 116 Perda, Kota Yogyakarta sebanyak 246 Perda, dan Pemprov Jawa Tengah sebanyak 108.
Dari jumlah yang dihimpun peraturan.go.id, tidak masuk peraturan yang dibuat langsung oleh kepala daerah. Seperti Peraturan Bupati, Peraturan Wali Kota atau Peraturan Gubernur. Jumlah di atas juga belum termasuk peraturan yang dibuat oleh pimpinan BUMN.
Jauh sebelum Jokowi teriak, para begawan hukum sudah menyerukan perampingan aturan di Indonesia. Mereka berkumpul di Bogor pada 2016 membahas obesitas hukum. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir meminta pembaharuan hukum itu tidak perlu membentuk lembaga baru/ ad hoc, tetapi dengan memaksimalkan lembaga yang sudah ada di Kemenkum HAM.
Sementara itu, Prof Barda Nawawi menyambut baik dengan niatan baik Pemerintah Joko Widodo yang menginginkan perampingan hukum itu.
"Saya senang, keluhan kami di kampus (banyaknya aturan hukum-red) telah diambil alih oleh pemerintah, semoga cepat selesai," kata guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Halaman 2 dari 2