"Kita sudah periksa tiga orang saksi sampai hari ini. Keterangan mereka masih didalami," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).
Tiga saksi itu berasal dari staf kantor dan penjaga. Selain ketiganya, tidak menutup kemungkinan saksi dari pengurus Korpri juga akan dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami merencanakan meminta keterangan pengurus dalam waktu dekat. Barangkali ada kaitannya," imbuh Dicky.
Ditanya kemungkinan konflik internal, penyidik belum bisa berasumsi. Hal itu baru akan didalami dari keterangan pengurus.
Diwawancara terpisah, Wakil Ketua 3 Korpri Kabupaten Klaten, Sartiyasto mengaku menyerahkan kasus itu pada proses hukum.
Secara organisasi, Sartiyasto menjelaskan bahwa Korpri Kabupaten Klaten sudah demisioner sejak tahun 2011/ 2012.
Sejak habis masa kepengurusan 2011/ 2012 belum ada musyawarah membentuk pengurus baru. Meskipun belum ada pengurus baru, menurutnya tidak pernah ada masalah di Korpri Klaten. Sartiyasto mengatakan bahwa sudah beberapa kali disarankan digelar musyawarah tetapi belum terlaksana.
Meskipun demisioner, menurut Sartiyasto, kegiatan tetap berjalan dengan pengurus lama. Kadang karena tidak ada ketua, wakil ketua yang membubuhkan tandatangan.
"Korpri selama ini tidak seperti yang dibayangkan. Iuran anggota saja ala kadarnya," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (13/11/2019) dini hari kantor Korpri di Jalan Veteran 35 terbakar. Namun ditemukan kejanggalan sebab yang terbakar hanya tiga meja berisi arsip. Bangunan dan perabot lainnya utuh.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini