Meski begitu, Irfan terancam dipecat sebagai PNS jika terbukti melanggar hukum. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Doni Fardiansyah mengatakan pemecatan terhadap Irfan bisa dilakukan jika terbukti melanggar hukum dan mendapatkan sanksi lebih dari 2 tahun penjara.
"Jika terbukti bersalah dengan hukuman lebih dari 2 tahun (penjara), status PNS bisa dicabut. Kalau tidak salah itu di Pasal 53 Tahun 2010. Tapi ini juga kan belum terbukti salah. Masih proses pemeriksaan," kata Doni kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Doni masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian terkait kasus tersebut. Sekadar diketahui, polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus tersebut. Sejumlah barang bukti, termasuk pistol yang digunakan Irfan, pun telah diamankan.
Saat ditanya profil Irfan selama menjadi PNS di lingkungan Pemkab Majalengka, Doni menyebutkan tak pernah terjadi tindakan indisipliner. "Nggak pernah ada kejadian sebelumnya. Ini (kasus penembakan) juga belum (terbukti), kan masih proses pemeriksaan," kata Doni.
Sebelumnya, Irfan terlibat kasus penembakan terhadap Panji Pamungkasandi, salah seorang mediator pengurusan izin proyek pembangunan SPBU. Saat mengambil jasa imbalan atau utang, tepatnya di Ruko Hana Sakura, Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Panji mendapat tembakan di bagian tangan kirinya, yang berasal dari pistol yang diletuskan oleh Irfan.
Selepas kejadian, Panji bergegas ke rumah sakit dan melapor ke Polres Majalengka. Namun hingga kini polisi menyebut kasus masih dalam penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Simak Video "Pengakuan Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka"
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini