Peristiwa itu terjadi di TK Islam Terpadu Raihan Islamic, Perumahan Kota Serang Baru, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (13/11) pagi. Mulanya kegiatan belajar-mengajar berjalan normal.
"(Sekolah) sedang aktivitas proses belajar anak siswa-siswi TK Islam dengan kegiatan bernyanyi. Kemudian saksi melihat pelaku datang mendekati TKP langsung melempar batu sebanyak 2 kali," ujar Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman dalam keterangan, Kamis (14/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para guru sempat menegur dan menanyakan alasan aksi pelemparan batu itu. Pelaku berkilah melakukan itu karena istirahatnya terganggu.
"Pelaku mengatakan (kepada guru) 'berisik, mengganggu orang istirahat!' sambil kembali mengambil batu dan hendak melempar kembali," ujar Sukarman.
Para guru TK itu kemudian melaporkan aksi pelaku ke ketua RT setempat. Setelah itu, para guru membuat laporan ke Polsek Cibarusah.
Polisi telah mendatangi rumah pelaku, tapi pelaku tidak berada di tempat. Sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pelemparan batu ini. Pelaku terancam dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Tidak ada korban dalam kejadian ini," tandasnya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini