"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS (Mustafa) sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
Namun Febri tidak menjelaskan secara rinci sumber aliran duit ke Mustafa itu. Diduga duit dari pihak yang berada di Lampung Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Mustafa ini. Setidaknya ada tiga kasus yang menjerat Mustafa.
Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar. Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.
Kasus kedua, KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.
Kemudian kasus ketiga, KPK menetapkan Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P.
Simak juga video "Zumi Zola Jadi Saksi Sidang Korupsi, Emak-emak Sibuk Minta Selfie"
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini