"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).
KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Mustafa ini. Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua, KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka.
KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.
Kemudian kasus ketiga, KPK menetapkan Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P.
Tonton juga video KPK Belum Terima Salinan Putusan Sofyan Basir:
(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini