"(Langgar HAM serius) Nggak lah, " kata Yasonna di SICC, Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Yasonna menegaskan pemerintah tidak melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq. Jika dicekal, menurut Yasonna, Habib Rizieq tak mungkin bisa ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istana sebelumnya, melalui juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, juga angkat bicara mengenai hal tersebut. Pada prinsipnya, kata Fadjroel, pemerintah berupaya menegakkan keadilan dan bertanggung jawab pada setiap proses penegakan hukum.
"Intinya begini deh... pemerintah itu ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya. Jadi segala sesuatu yang terkait pelanggaran hukum pasti akan diarahkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proses penegakan hukum," ujar Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
FPI sebelumnya menilai pemerintah acuh tak acuh terhadap permasalahan Habib Rizieq. Bagi FPI, setiap warga negara Indonesia wajib mendapat perlindungan hak asasi. FPI menyinggung keseriusan pemerintah menyelesaikan 'pencekalan' imam besarnya itu.
"Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya, dari sini bisa kita lihat adalah bahwa sikap diam ataupun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habib Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini adalah pelanggaran HAM serius," kata Sobri Lubis dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini