Ahli Karhutla yang Pernah Digugat Rp 510 M Dapat Penghargaan Maddox

Ahli Karhutla yang Pernah Digugat Rp 510 M Dapat Penghargaan Maddox

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 13 Nov 2019 14:58 WIB
Bambang Hero menerima penghargaan John Maddox Prize 2019. (Dok Kemlu)
Jakarta - Saksi ahli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang pernah digugat ratusan miliar rupiah oleh perusahaan pembakar hutan, yakni Profesor IPB Bambang Hero Saharjo, mendapat penghargaan di London, Inggris. Dia diganjar penghargaan John Maddox Prize 2019.

"Prof Bambang menyisihkan 206 calon terpilih yang berasal dari 38 negara," demikian Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (Atdikbud KBRI) London, E Aminudin Aziz, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).



Aminudin menjadi saksi acara penganugerahan penghargaan untuk Bambang, Selasa (12/11) malam waktu setempat. Dia menjelaskan ini adalah kabar gembira di tengah malam London yang dingin sekitar 6 derajat Celcius. Penganugerahan digelar di Wellcome Collection, Euston, London, dan diserahkan oleh anak perempuan John Maddox, yakni Robyn Maddox. Pengantar penganugerahan John Maddox Prize 2019 disampaikan oleh editor majalah sains bergengsi, Nature, dihadiri seratusan ilmuwan Inggris terkemuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dewan Juri yang terdiri dari tokoh-tokoh ilmuwan Inggris yang dihimpun oleh sebuah organisasi nirlaba yang bernama Sense about Science menetapkan Prof Bambang sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia. Prof Bambang telah banyak menggunakan fakta ilmiahnya di ruang pengadilan untuk menunjukkan kebenaran," tutur Aminudin.



Pencalonan Bambang dilakukan oleh seorang profesor asal Universitas Lancaster, Inggris, karena kagum melihat perjuangan Bambang. Anugerah John Maddox Prize telah diberikan selama 8 tahun terakhir kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperolehnya berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Selamat untuk Pak Bambang. Selamat untuk IPB. Selamat untuk Ilmuwan Indonesia," kata Aminudin.

Siapa Bambang Hero?

Sebagaimana diberitakan detikcom, dilansir dari situs IPB, Bambang Hero Saharjo saat ini mengantongi gelar Prof Dr Ir MAgr dan menjadi salah satu anggota Dewan Guru Besar IPB. Pria yang dilahirkan di Jambi pada 10 November 1964 adalah Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan.

Dalam kiprahnya, Bambang juga ikut aktif berkolaborasi dengan KLKH, Departemen Pertanian, BPPT, BNPB, BLHD dan lain-lain. Bambang tidak hanya berkolaborasi dengan instansi teknis tetapi juga dalam bidang penegakan hukum seperti Polri, Kejakgung, Mahkamah Agung (MA) dan lembaga legislatif seperti DPD.



Bambang juga menjadi anggota delegasi Indonesia pada berbagai pertemuan Internasional. Saat ini masih tercatat sebagai ahli kebakaran yang mewakili Indonesia di ASEAN Forest Fire Panel Expert. Dia juga pernah mendapat penghargaan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, tahun 2001, Canadian Forest Service Merit Award tahun 2006, dan Dosen Berprestasi III IPB tahun 2006.

Profesor Bambang Hero kemudian menjadi saksi ahli kebakaran hutan di Riau. Kasus bermula saat KLHK menggugat PT JJP terkait kebakaran hutan dan lahan. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Utara (Jakut).

Ahli Karhutla yang Digugat Rp 510 M Dapat Penghargaan Maddox di LondonBambang Hero menerima penghargaan John Maddox Prize 2019. (Dok Kemlu)


Pada 15 Juni 2016, PN Jakut menyatakan PT JJP telah melakukan perbuatan melanggar hukum. PT JJP diminta membayar ganti rugi Rp 30 miliar atas kebakaran hutan. Putusan banding kemudian memperberat vonis untuk PT JJP, ganti ruginya naik menjadi Rp 119 miliar, PT JJP juga diwajibkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas seribu hektare dengan biaya sejumlah Rp 371 miliar. Vonis dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun PT JJP tidak terima dan akhirnya menggungat Bambang. PT JJP beranggapan surat keterangan ahli karhutla Bambang, tertanggal 18 Desember 2013 yang diterbitkan menggunakan logo IPB adalah cacat hukum, tidak memiliki pembuktian, dan batal demi hukum. PT JJP menggugat balik Bambang untuk membayar kerugian Rp 510 miliar. Yaitu Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500 miliar kerugian imateriil.



Bambang Hero tak percaya

Dalam situsnya, Sense about Science, Bambang disebut sebagai ahli dari Indonesia yang berani dan berintegritas atas dasar sains, menghadapi pelecehan, intimidasi, dan gugatan hukum.

"Saya masih tidak percaya bahwa saya menerima penghargaan prestisius John Maddox Prize. Baru setahun lalu saya dikriminalisasi gara-gara mempresentasikan bukti dan dipaksa membayar Rp 510 miliar oleh perusahaan kelapa sawit, yang menolak dipersalahkan karena menyiapkan lahan sawit dengan membakar 1.000 ha lahan gambut. Akhirnya gugatan ditolak dan saya bebas," kata Bambang.



Penghargaan ini diselenggarakan dan didanai oleh yayasan Sense about Science, pendiri wali amanatnya adalah John Maddox dan majalah Nature. John Maddox adalah editor majalah Nature selama 20 tahun. Selain Bambang, ada ahli farmasi Olivier Bernard yang mendapat John Maddox Prize 2019.

Halaman 2 dari 3
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads