"Betul, dua orang meninggal," kata Kadishub DKI, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Infonya minggu dini hari," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dishub DKI sudah bertemu dengan pihak Grab selaku operator GrabWheels pada Senin (11/11). Dari pertemuan itu, Dishub menegaskan bahwa skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar, JPO, dan saat CFD.
"Tidak diperbolehkan kecuali areal jalur sepeda. Contoh mereka kerja sama dengan GBK kan ada di internal GBK ada pengelolanya silahkan (di trotoar). Tapi begitu masuk areal publik, yang digunakan fasos fasum seperti trotoar, HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor), JPO, mereka tidak boleh," ucap Syafrin.
Tonton juga video Begini Cara Pakai Skuter Listrik GrabWheels:
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini