Eksekusi Gedung Astranawa oleh PN Surabaya Diwarnai Aksi Dorong

Eksekusi Gedung Astranawa oleh PN Surabaya Diwarnai Aksi Dorong

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 13 Nov 2019 11:32 WIB
Eksekusi Gedung Astranawa (Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi pengosongan Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX. Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Seperti pantauan detikcom di lokasi, eksekusi diwarnai aksi dorong antara penghuni gedung dan juru sita PN saat akan memasuki gedung. Namun, karena kalah jumlah, penghuni gedung akhirnya menyerah dan juru sita PN berhasil memasuki gedung.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Gedung Astranawa. Tadi kami selaku juru sita sudah membacakan penetapan dari Ketua PN Surabaya," kata juru sita PN Surabaya Djoko Soebagyo kepada detikcom di lokasi, Rabu (13/11/2019).


"Ya seperti yang kita lihat, namanya eksekusi tadi memang ada gesekan-gesekan kecil. Tapi semua sudah teratasi dan lancar," tambah Djoko.

Setelah berhasil memasuki gedung, juru sita PN langsung mengeluarkan semua barang yang ada di dalam gedung. Barang-barang itu kemudian dipindahkan ke gedung seberang, yang merupakan pemilik dari termohon.

"Kami keluarkan dulu barang-barangnya. Selanjutnya kami pindah ke lokasi di depan Graha Astranawa sesuai permintaan termohon," terang Djoko.

Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simarmata mengatakan, untuk pengamanan eksekusi ini, pihaknya menerjunkan sekitar 1.000 personel.

"Kami kerahkan sekitar 1.000 personel gabungan dari Polri dan TNI. Setelah eksekusi ini yang paling utama adalah mengamankan para petugas eksekusi sampai nanti selesai," ujarnya.


Eksekusi gedung Astranawa bermula dari sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mantan Ketua PKB Jatim Choirul Anam. Dalam perjalanannya, sengketa itu dimenangi kubu PKB, mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hakim kasasi MA menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan lahan seluas 3.819 meter persegi.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.