"Di mana perjalanan umrah tersebut diduga diselenggarakan secara non-prosedural," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka yakni seorang perempuan bernama Arbiya alias Yaya. Saat ini Yaya ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula ketika pada Senin (7/10) lalu, Tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menerima penyerahan 45 jemaah asal Bontang, Kalimantan Timur dari petugas Kementerian Agama. Saat itu, para jemaah gagal berangkat karena ada permasalahan tiket.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho menyebutkan, sedianya, para jemaah tersebut akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada tanggal 1 Oktober 2019 melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Akan tetapi perjalanan umrah tersebut gagal karena permasalahan tiket yang kemudian dijanjikan diberangkatkan kembali oleh tersangka pada tanggal 07 Oktober 2019. Namun pada hari itu juga dinyatakan gagal terbang lagi," katanya.
Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penipuan dalam kegiatan tersebut.
"Bagaimana mau diterima maskapai, pesan (tiket) saja tidak," ujar Alex.
Alex menambahkan, para calon jemaah umrah sempat terkatung-katung di bandara. "Mereka sempat diinapkan selama 4 hari," imbuh Alex.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Polisi kemudian menangkap tersangka di Kabupaten Sopeng, Sulawesi Selatan pada Rabu (30/10).
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan Pasal 122 Jo Pasal 115 UU RI No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," tandas Alex.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini