Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi menjelaskan pasokan narkoba yang beredar di wilayahnya mayoritas berasal dari luar daerah, seperti Sukabumi, Bandung, dan Bogor. Mayoritas pelaku menyelundupkan barang haram itu menggunakan motor dan jalan tikus.
"Para bandar narkoba sabu dan ganja ini mereka mendapatkan pasokan barang dari luar daerah. Mereka membawanya dengan cara dibungkus dengan kertas, ada juga yang dibungkus rapat pakai plastik. Untuk hindari patroli dan razia kepolisian, mereka antar pakai motor dan melalui jalan-jalan tikus," kata Juang di Mapolres Cianjur, Selasa (12/11/2019) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembilan pelaku yang ditangkap polisi masing-masing berinisial S alias Odoy, DY, Aab, YL, ES, DA, AE, FU, dan AR. "Mereka menyimpan-mengedarkan narkoba jenis ganja, sabu, lalu ada juga obat-obatan yang dilarang edar. Ini kami baru peringatan. Nanti-nanti kalau mereka masih bandel, kami lakukan langkah tegas terukur, kami tembak di tempat," ucap Juang.
Juang menegaskan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Kita sama-sama menjaga generasi penerus bangsa ini, jangan sampai terjerat karena narkoba ibarat racun. Makanya ini kami berangus terus, kami persempit ruang geraknya. Jangan ada lagi narkoba beredar di Cianjur," tandas dia.
Simak juga video "Sempat Pakai Ganja, Jefri Nichol Tak Dibolehkan Ngekos Lagi" :
(sya/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini