Selain ganja, petugas juga menemukan timbangan, gergaji dan 1 bundel kertas nasi yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus ganja miliknya. UY saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat ada warga yang diduga memiliki narkotika jenis ganja, kita lakukan pemantauan kemudian penggerebekan ke rumah pelaku. Saat kita geledah ditemukan dua bungkus ganja dililit lakban, kita timbang beratnya 1,5 kilogram," kata Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, UY terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain mengungkap kepemilikan ganja, Satres Narkoba juga membekuk seorang pria berinisial AR (37) warga Pamoyanan, Cianjur. "Dia kedapatan menyimpan obat psikotropika golongan IV jenis Valdimex, Asilgan, Calmlet Alprazolam dan Riklona. Menurut pengakuannya obat-obatan itu untuk dikonsumsi sendiri," terang Ade.
Obat-obatan itu disimpan pelaku di dalam tas gendong miliknya, polisi juga mendalami darimana pelaku memperoleh barang-barang tersebut. "Saat ini yang bersangkutan masih kita mintai keterangan, kasusnya masih kita kembangkan," tandas Ade.
(sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini