BPOM Sebut Kasus Kosmetik Ilegal di 2018 Senilai Rp 164 Miliar

BPOM Sebut Kasus Kosmetik Ilegal di 2018 Senilai Rp 164 Miliar

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 12 Nov 2019 16:44 WIB
Rapat evaluasi BPOM di Surabaya (Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut kasus kosmetik ilegal sebagai temuan dengan nilai terbesar selama dua tahun terakhir. Jumlah temuan pada 2018 mencapai Rp 164 miliar.

"Untuk 2019 temuan yang paling tinggi nilainya memang yang kami lihat adalah dari kosmetik, khususnya dari peredaran daring," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Mayagustina Andarini seusai pembukaan rapat evaluasi nasional di Hotel Shangri-La Surabaya, Selasa (12/11/2019).


"Tahun 2018 saja kami mendapatkan Rp 164 miliar. Itu merupakan 77 persen dari temuan seluruh komoditas yang diawasi oleh BPOM. Dasarnya ya itu dia ilegal. Dijual online dan tidak ada izin edar serta mengandung bahan berbahaya," tambahnya.

Kemudian soal wilayah dengan peredaran tertinggi, Maya menyebut Jawa Timur sebagai wilayah terbesar setelah DKI Jakarta dan sekitarnya. Di Jatim, BPOM mendapat temuan kosmetik ilegal senilai Rp 5 miliar.

"Sebagian besar masih di Surabaya temuannya hampir Rp 5 miliar. Selain Jakarta dan sekitarnya tentu. Pelanggarannya sama, tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia," terang Maya.

Atas temuan itu, BPOM bakal terus menggencarkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak membeli kosmetik ilegal. Terlebih yang mengandung bahan berbahaya. Salah satu pengawasannya, saat ini BPOM telah menandatangani MoU dengan berbagai pihak. Mulai koordinator sampai pelaku e-commerce.


"Jadi memang pengawasannya dari demand and supply dan masyarakat kami edukasi supaya tidak mudah membeli produk kosmetik sembarangan di online. Karena sampai ada efek samping atau kedaluwarsa akan sulit menelusuri penjualnya," tuturnya.

Kemudian dari sisi suplainya, BPOM minggu lalu sudah menandatangani MoU dengan ide yang mengkoordinasi lapak-lapak online dan juga 6 lapak e-commerce. Dengan penandatanganan ini, kita berharap marketplace akan bisa mematuhinya," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.