Arahan tersebut disampaikan melalui surat yang diterbitkan Fraksi Golkar DPR nomor INT.00.210/FPG/DPRRI/XI/2019. Surat tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Golkar DPR Kahar Muzakir tertanggal 11 November 2019.
"Sesuai instruksi Ketua Umum DPP Partai Golkar (Airlangga Hartarto) kepada seluruh anggota FPG DPR RI dilarang meninggalkan Jakarta sampai dengan selesainya Munas Partai Golkar tanggal 6 Desember 2019," demikian petikan surat tersebut seperti dilihat, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korbid Pemenangan Wilayah Sumatera DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia, membenarkan perihal instruksi tersebut. Ahmad menyebut instruksi tersebut guna mempersiapkan Munas Golkar.
"Iya memang ada surat edaran itu. Tapi dikeluarkan dalam rangka kita mempersiapkan, bentar lagi kan kita ada munas, dijadwalkan agenda padat. Besok kita pleno lagi persiapan rapimnas Kamis (14/11), lalu panitia munas dibentuk," ujar Ahmad Doli saat dimintai konfirmasi di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Meski demikian, Ahmad menyebut ada kebijakan tersendiri jika ada anggota DPR Fraksi Golkar yang harus melaksanakan tugasnya selaku wakil rakyat ke luar daerah.
"Tapi itu ada mekanisme internal juga. Tentu kawan-kawan sebagai wakil rakyat punya tanggung jawab untuk bila diperlukan panggilan tugas wakil rakyat ke daerah, tidak bisa dihindari. Tapi dengan adanya edaran itu kan ada persetujuan dari pimpinan partai atau fraksi," jelasnya.
Simak juga video "Golkar Ditantang Lakukan Perubahan demi Gaet Milenial" :
(zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini