Sidang putusan ini di gelar di ruang Cendana PN Brebes. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastuti dengan dua hakim anggota Dian Anggraini Meksowati dan Nani Pratiwi.
Majelis hakim memutuskan, pelawak Nurul Qomar dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan dalam kasus dugaan Surat Keterangan Palsu (SKL). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), yakni selama 3 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan, terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat atau dokumen. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
"Kalau (terdakwa) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah," kata Hakim Ketua, Sri Sulastuti usai menjatuhkan vonis, Senin (11/11/2019).
Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Jaksa Penuntut Umum, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho, menuntut Qomar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 2. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan.
Tonton juga video Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini