Sebenarnya Jokowi sudah memiliki 12 wamen dalam Kabinet Indonesia Maju. Namun Jokowi sudah membuat dua peraturan presiden (perpres) yang di dalamnya ada pasal mengatur tentang posisi wamen.
Baca juga: Wakil-wakil Baru dari Jokowi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 72/2019 tentang Kemendikbud. Berikut bunyinya:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Sementara itu, posisi Wakil Menteri Riset dan Teknologi (Wamenristek) diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 73/2019 tentang Kemenristek. Berikut bunyinya:
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Hingga saat ini, pos wamen di kedua kementerian itu memang belum terisi. Jokowi baru menunjuk dan melantik menteri di kedua kementerian itu, yakni Nadiem Makarim sebagai Mendikbud dan Bambang Brodjonegoro sebagai Menristek.
Rencana Jokowi menambah enam wamen lagi ini diungkap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Dia mengatakan ada kemungkinan Jokowi menambah enam wamen lagi meski dirinya belum menyebut siapa saja yang bakal jadi wamen nantinya.
"Ada enam lagi rencana sih. Rencana. Tapi saya belum bisa pastikan," kata Moeldoko di Rapimnas HKTI di Discovery Ancol Hotel, Jalan Lodan Timur, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (9/11).
Simak Video "Moeldoko Bentuk Struktur Baru Kantor Staf Presiden"
Halaman 2 dari 2