"Dari hasil penyidikan kami, dana investor yang masuk itu tidak ada. Jadi murni semua dana konsumen yang digunakan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (9/11/2019).
Rifai mengatakan Akumobil yang dimiliki oleh Bryan John Satya selaku Direktur Utama yang kini jadi tersangka hanya mengiming-imingi konsumen untuk menyetorkan dananya. Setelah uang disetorkan, justru mobil tak kunjung datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara BJ (Bryan) ini awalnya mengatakan bersedia untuk mengembalikan. Tapi semua masih angan-angan, belum dilakukan," kata Rifai.
"Ini saya belum tahu. Kalau saya lihat sih ini segi marketing saja. Apakah ada investor atau apa kami belum tahu. Bukan ponzi, dia tidak menggunakan itu. Dia itu punya inovasi mau bikin unicorn, tapi itu tidak masuk," kata Wiwik saat dihubungi.
Seperti diketahui, sejumlah konsumen melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Akumobil.
Para konsumen membeli mobil murah sekitar Rp 50 juta. Uang sudah dibayarkan, konsumen justru tak mendapatkan mobil. Mereka pun menggeruduk diler Akumobil di Jalan Sadakeling beberapa waktu lalu.
Polisi telah menetapkan satu orang bos Akumobil sebagai tersangka. Pria berinisial BJ itu merupakan Direktur Utama Akumobil.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini