"Kami prinsipnya juga ke pihak Akumobil uang harus dikembalikan. Bila ada yang mau nunggu unit, saya menyarankan untuk refund. Saya optimis ini bisa selesai," ucap Maryani Wiwik, pengacara BJ selaku bos Akumobil, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/11/2019).
BJ menjabat sebagai Direktur Utama PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil. BJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Refund yang Rp 1 juta sudah 90 persen. Tapi yang sudah bayar Rp 50 juta ke atas memang baru 30 persen," ujar Wiwik.
Saat ditanya soal ketersediaan dana, Wiwik memang belum memastikan uang untuk pengembalian itu tersedia. Ia menyebut masih akan menelusuri sisa dana penjualan mobil dari aset-aset yang dimiliki BJ.
"Masih diinventarisasi. Uangnya ada atau tidak masih diselidiki. Saya juga ke penyidik meminta untuk selidiki kemana alirannya," katanya.
Wiwik memastikan kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. "Untuk ke depan masih pemeriksaan. Keyakinan ibu silakan berproses. Sangkaan terhadap klien saya mari ikuti. Pak BJ juga bukan ditangkap, tapi datang sendiri ke sini. Artinya dia mau mempertanggungjawabkan," tutur Wiwik.
Simak juga video "Nasabah Geruduk Dealer Akumobil Minta Refund" :
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini