Insank mengatakan, pada 20 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memberikan salinan putusan terkait vonis banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Insank juga sudah mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi hingga kini jaksa belum melakukan eksekusi.
"Akhirnya pada tanggal 18 Oktober kami memperoleh surat keterangan yang menegaskan bahwa perkara ini sudah inkrah. Sejak tanggal 18 sampai sekarang belum dilakukan eksekusi," kata Insank kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insank mengaku telah menghubungi jaksa untuk mempertanyakan kapan eksekusi terhadap kliennya. Namun, ia menyebut jaksa belum dapat memastikannya.
"Kemudian di tanggal 30 Oktober kami berinisiatif mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pengadilan yang intinya agar dilakukan eksekusi kepada Kepala Kejari Jaksel. Namun sampai saat ini belum ada tindakan eksekusi itu. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi ke jaksa tapi tidak diberikan kepastiannya kapan," kata Insank.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini