Tak Ajukan Kasasi, Ratna Sarumpaet Desak Jaksa Eksekusi Dirinya

Tak Ajukan Kasasi, Ratna Sarumpaet Desak Jaksa Eksekusi Dirinya

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Nov 2019 19:32 WIB
Ratna Sarumpaet (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Ratna Sarumpaet dan pihak jaksa tidak mengajukan kasasi terkait vonis 2 tahun di kasus hoax penganiayaan. Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mendesak jaksa melakukan eksekusi.

Insank mengatakan, pada 20 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memberikan salinan putusan terkait vonis banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Insank juga sudah mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, tetapi hingga kini jaksa belum melakukan eksekusi.

"Akhirnya pada tanggal 18 Oktober kami memperoleh surat keterangan yang menegaskan bahwa perkara ini sudah inkrah. Sejak tanggal 18 sampai sekarang belum dilakukan eksekusi," kata Insank kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Insank mengaku telah menghubungi jaksa untuk mempertanyakan kapan eksekusi terhadap kliennya. Namun, ia menyebut jaksa belum dapat memastikannya.

"Kemudian di tanggal 30 Oktober kami berinisiatif mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pengadilan yang intinya agar dilakukan eksekusi kepada Kepala Kejari Jaksel. Namun sampai saat ini belum ada tindakan eksekusi itu. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi ke jaksa tapi tidak diberikan kepastiannya kapan," kata Insank.



Ia mengaku kliennya dirugikan jika eksekusi tidak kunjung dilakukan jaksa. Sebab, dia tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat yang merupakan hak terpidana.

"Kalau nggak dieksekusi eksekusi bagaimana hak-hak terdakwa bisa dilaksanakan, katakanlah mengajukan bebas bersyarat itu kan menjadi kerugiannya. Seharusnya berdasarkan hukum begitu putusan sudah berkekuatan hukum tetap itu harus segera dilakukan eksekusi," ujarnya.

Insank mengatakan seharusnya Ratna Sarumpaet segera dieksekusi untuk dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Pondok Bambu. Ia menyebut hingga saat ini Ratna sudah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun.



"Sudah setahun lebih karena di tahun 2018 Oktober dilakukan penahanan. Sekarang November berarti sudah 1 tahun lebih," kata Insank.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads