Kurang Bukti, Laporan Ade Armando ke Fahira Idris Belum Diterima Polisi

Kurang Bukti, Laporan Ade Armando ke Fahira Idris Belum Diterima Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 18:57 WIB
Foto: Ade Armando (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Laporan Ade Armando terkait tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh anggota DPD RI Fahira Idris belum diterima polisi. Laporan itu belum diterima karena bukti-bukti yang dibawa oleh Ade perlu diverifikasi ulang.

"Gini ceritanya, kita semula berawal dari laporan yang cuma 1 LP ya, Anda tahu saya datang, pencemaran nama baik menggunakan satu materi di Instagramnya Ibu Fahira," kata Ade Armando kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Ade mengatakan bukti yang dibawa oleh dirinya harus diverifikasi ulang. Sebab, ketika penyidik melihat bukti yang dibawa oleh Ade dan disamakan dengan posting-an di Instagram Fahira, kalimat-kalimat soal 'tidak tersentuh hukum' sudah tidak ada di posting-an itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kemudian hari ini diketahui kalimat-kalimat yang ingin kita persoalkan itu, itu sudah hilang. Sehingga sekarang ada tahapan dimana kita, polisi harus berusaha memverifikasi, mempelajari kembali bukti-bukti yang valid untuk tuduhan tersebut," ungkap Ade.

Dua bukti yang dibawa Ade diketahui berupa hasil tangkapan layar caption posting-an Instagram Fahira Idris yang tidak ada kalimat 'kebal hukum' seperti yang dipermasalahkan oleh Ade. Bukti kedua yakni tulisan yang dia sebut di copy dari caption Fahira dan di bukti itu terdapat kata-kata 'kebal hukum'.



Penyidik disebutnya memerlukan waktu untuk memverifikasi bukti yang dibawa Ade itu, sebab faktanya saat ini di posting-an Fahira tidak ada kata-kata yang dipermasalahkan oleh Ade. Ade juga membantah jika laporannya tidak diterima polisi meskipun bukti laporan itu tidak dikeluarkan polisi.

"Oh enggak, bukan sama sekali (laporan) nggak diterima ya. Jadi bukan nggak diterima tapi perlu verifikasi lanjut," jelas Ade.

Senada dengan Ade, pengacara Ade, Rinto Wardana menyebut pertama kali pihaknya melihat postingan di Instagram Fahira, kata-kata yang dipermasalahkan itu masih. Saat penyidik hari ini membuka postingan itu, kata-kata itu sudah menghilang.

"Pada awalnya ada bukti yang dijadikan dasar buat laporan khususnya postingan Ibu Fahira dimana ada satu kata yang jadi poin sentral dari laporan Pak Ade. Ternyata pada waktu dilihat pertama kali masih ada tapi ketika kita lapor, verifikasi bersama sama sudah nggak ada kata-kata itu," ungkap Rinto.

Pihaknya berencana akan kembali lagi ke Polda Metro Jaya pada Senin, 11 November 2019 untuk melakukan laporan ulang dengan membawa bukti-bukti baru. Pihaknya juga masih mempelajari penerapan pasal yang sesuai dalam laporannya.

Halaman 2 dari 1
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads