Sunan memimpin laporan polisi untuk 10 korban penipuan Akumobil ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/11/2019).
"Kedatangan saya sore ini untuk mendampingi para korban penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan salah satu perusahaan swasta yang ramai saat ini. Berdasarkan laporan resmi, kita melaporkan PT Aku Digital Indonesia atau yang dikenal Akumobil," ucap Sunan usai membuat laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunan mengaku mendapat kuasa dari 80 konsumen. Namun untuk laporan hari ini, dilakukan oleh 10 orang perwakilan.
"Ini akan terus bertambah, karena terakhir dapat info, saya mendapatkan kuasa dari 80 orang. Ini yang melaporkan sekarang ada 10 orang dan tidak menutup kemungkinan terus bertambah, karena yang saya inginkan bukan satu LP (laporan polisi) ramai-ramai," tuturnya.
"Lagi pula dari sisi pidana, ramai-ramai satu LP, dia (tersangka) jalannya akan satu hukuman. Tapi kalau ramai-ramai melaporkan mungkin bisa tua di penjara nanti," kata Sunan menambahkan.
Sunan Kalijaga menegaskan para korban menuntut itikad baik dari pihak Akumobil. Korban meminta pengadaan unit mobil atau pengembalian uang yang sudah dibayarkan.
"Kita lihat perkembangan (uang atau unit mobil) itikad baiknya seperti apa. Kembali unit atau uangnya. Tentu itu ada mediasi yang bisa ditempuh. Namun demikian, kita teruskan dan bisa dipastikan siapa pelakunya yang ada di belakang, ya bisa lama di penjara," ujar Sunan.
Ia menilai pelaku penipuan mobil murah Akumobil tidak satu orang. Menurut Sunan, ada pelaku lain selain bos Akumobil BJ yang kini ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau buat saya kan namanya perusahaan kan banyak orang, korban bertemu siapa yang iming-imingi. Saya yakin pelaku tidak tunggal," ucap Sunan.
Berdasarkan analis sementara, menurut dia, kasus ini mengandung tindak pidana penipuan. Sebab, Sunan menjelaskan, para korban sudah membayarkan uang untuk suatu barang namun tak kunjung diterima.
"Analis saya dari kacamata hukum ada dugaan penipuan dan penggelapan. Dasarnya jelas, awalnya seperti apa, transfer dana ada kesepakatan seperti apa dan tidak ada penyelesaian atau unit diterima oleh para korban," kata Sunan.
Ditanya soal penjualan mobil yang jauh dari harga pasaran yakni hanya Rp 50 jutaan, Sunan tak ambil pusing. Dia hanya fokus untuk hak-hak korban terkait pengadaan unit atau pengembalian uang.
"Kalau saya bilang masuk akal ya tidak masuk akal. Tapi bagaimana caranya mereka mengkondisikan sehingga memberikan mobil seharga itu, rahasia dapur mereka. Kami tidak mau tahu, korban nggak mau tahu dijanjikan dengan duit kemudian akan mendapat satu unit mobil," tutur Sunan.
Polisi telah menetapkan satu orang bos Akumobil sebagai tersangka. Pria berinisial BJ itu merupakan Direktur Utama Akumobil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa uang konsumen Akumobil oleh tersangka BJ dibelikan sejumlah aset bergerak berupa mobil hingga motor. Kendaraan tersebut sudah disita polisi.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini