Polisi saat ini menerapkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan yang disangkakan kepada BJ. Adanya fakta baru BJ membelanjakan dana konsumennya tidak menutup kemungkinan penyidik membidik Direktur Utama Akumobil tersebut dengan pasal TPPU.
"Kami akan gelar perkara dan mungkin kami naikkan ke TPPU," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. "Itu (TPPU) akan kami coba dalami lagi. Akan kami tindak lanjuti," tutur Rifai.
Sekadar diketahui, sejumlah konsumen Akumobil melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Akumobil. Para konsumen membeli mobil murah seharga Rp 50 juta. Uang sudah dibayarkan, tapi konsumen tak mendapatkan mobil. Mereka pun menggeruduk dealer Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta uang konsumen itu oleh BJ dibelikan sejumlah aset bergerak berupa mobil hingga motor. Kendaraan tersebut sudah disita polisi dan disimpan di halaman depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Kendaraan tersebut terdiri atas empat unit mobil Toyota Fortuner, satu unit Honda Mobilio, satu unit mobil bak terbuka, dan satu unit mobil towing. Selain kendaraan roda empat, polisi juga menyita lima unit sepeda motor sport berbagai merek.
Tonton juga video Nasabah Geruduk Dealer Akumobil Minta Refund:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini