"Tersangka itu juga mantan tentara Kombatan GAM," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).
Fanani mengatakan tersangka Muriandi merupakan bos dari peredaran ganja jaringan Aceh-Jakarta itu. Muriandi memiliki tanah seluas 10 hektar yang digunakan sebagai ladang ganja di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya baru saja menangkap pengedar ganja jaringan Aceh-Jakarta. Berawal dari tangkapan kurir di Jakarta, polisi berhasil mengamankan 310 kg sabu dan menangkap pelaku lain di Aceh.
Setelah diselidiki, polisi menangkap bos dari jaringan itu yakni tersangka Muriandi di Aceh dan dibawa ke Jakarta pada Kamis, 7 November 2019. Muriandi bersifat tidak kooperatif dengan melawan petugas saat disuruh menunjukan rumah sopir yang mengantar ganja menggunakan truk bernama Burhan yang hingga kini masih DPO.
"Muriandi mengatakan Burhan tinggal di Srengseng Jakbar. Saat hendak menunjukkan tempat tinggal Burhan, sekitar pukul 23.00 WIB di Jakbar, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba menyerang petugas," kata Fanani sebelumnya.
"Polisi memberikan peringatan penembakan sebanyak dua kali ke udara namun tidak dihiraukan tersangka. Kemudian dilakukan tindakan tegas ke tersangka Muriandi. Kemudian tersangka Muriandi dilarikan ke RS Polri Kramat Jati namun tim dokter menyatakan tersangka Muriandi sudah meninggal," sambungnya.
Halaman
1
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini