telah menggulirkan beberapa pernyataan yang kemudian memancing kontroversi. Dari mulai soal doa disisipi bahasa Indonesia hingga wacana pelarangan
.
Sebagaimana diketahui, Fachrul Razi dilantik menjadi Menag pada Rabu (23/10/2019), di Istana Negara, Jakpus. Fachrul mendapatkan tugas khusus dari Presiden Jokowi untuk memberantas radikalisme di Indonesia.
Penunjukkan Fachrul sebagai Menag pun sempat menuai penolakan dari sejumlah kiai yang menyampaikan protes melalui
. Fachrul merupakan Jenderal TNI yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima pada masa Presiden RI-4 Abdurrahman Wahid (
).
Dalam masa jabatan yang baru seumur jagung, Menag Fachrul sudah menggulirkan beberapa pernyataan kontroversial. Berikut ini beberapa poin pernyataannya:
1. Sisipkan Bahasa Indonesia dalam BerdoaSeperti yang dilansir dari situs Kemenag, Kamis (31/10), Fachrul Razi mengatakan seorang imam masjid diharapkan dapat menggunakan bahasa Indonesia, selain bahasa Arab. Sebab, tidak semua orang atau jemaah memahami bahasa Arab. Jika disisipi bahasa Indonesia, doa lebih dapat dimengerti jemaah.
"Dalam berdoa, gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti, karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab," kata Fachrul Razi usai membuka Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di Hotel Best Western, Jakarta Pusat.
Kemudian, Menag Fachrul menjelaskan lagi maksud dari doa disisipi bahasa Indonesia dalam rapat kerja perdana di DPR pada Kamis (7/11/2019). Di hadapan Komisi VIII DPR, Fachrul mengatakan bahwa berdoa dengan disisipi bahasa Indonesia merupakan hal yang biasa saja.
"Tapi sebetulnya biasa aja, kita setiap doa juga menggabungkan kok Bahasa Indonesia, paling tidak, 'Ya Allah, Ya Tuhan kami pada hari ini kami berkumpul bersama bersatu kami dengan Komisi VIII'. Kan sudah biasa juga, kemudian kita tutup dengan doa lain, bisa Rabbana Atina (dilanjut bahasa Arab). Jadi biasa aja. Jadi kalau sampai dipersoalkan, yang dipersoalkan apanya? Tapi nggak apa-apa," tuturnya.
Penjelasan terbaru Fachrul terkait maksud berdoa disisipi bahasa Indonesia salah satunya ialah agar membuat koruptor ketakutan. Dia juga menolak jika doa disisipi bahasa Indonesia ini diartikan bahwa ia melarang doa bahasa Arab.
"Jangan dipikir, 'Oh iya Menterinya nggak mau, melarang doa dalam Bahasa Arab', bukan. Ada hal-hal yang penting perlu penekanan yang kira-kira orang di situ semuanya atau masalah yang sangat besar tidak tahu Bahasa Arab ya pakai Bahasa Indonesia saja ditekankan supaya mantap betul, betul-betul terkena di jiwanya. Apa lagi kalau dikatakan... 'Kalau ada di antara kami yang korupsi Ya Allah, hukumlah kami sekeras-kerasnya'. Uh, kan gemetar juga, menakutkan juga," ujar Fachrul dalam arahannya kepada ASN Kemenag di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).
2. Kaji Larangan Cadar di Instansi PemerintahTak hanya sampai di situ, Menag Fachrul kemudian menggulirkan lagi soal wacana pelarangan cadar untuk mereka yang masuk ke instansi pemerintahan. Mulanya, Fachrul menjelaskan soal larangan pemakaian helm di instansi pemerintahan. Hal ini seperti halnya penggunaan cadar atau niqab yang membuat wajah tak terlihat.
"Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja," ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
"Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka... kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda," tegas pria yang pernah menjadi Wakil Panglima TNI ini.
Namun Fachrul menegaskan bahwa dia bukannya melarang orang menggunakan cadar. Dia menggarisbawahi bahwa cadar tidak diharuskan dalam agama Islam dan bukan penentu tingkat ketakwaan seseorang.
3. Kaji Larangan Celana Cingkrang di Instansi PemerintahSelain itu, Fachrul juga mengungkit soal mereka yang memakai celana cingkrang. Menurutnya, meskipun di agama tidak dilarang, ada aturan soal penggunaan celana cingkrang di instansi pemerintahan. Bahkan mereka yang memakai celana cingkrang bisa dikeluarkan.
"Kemudian masalah celana-celana cingkrang, itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai, bisa, misalnya di tentara, 'Kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!'," lanjut Fachrul.
Wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang ini kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak. Namun, Fachrul tetap mantap dengan pernyataan tersebut, dia sengaja menggulirkan wacana ini agar masyarakat tidak terkejut ketika aturan telah dikeluarkan.
Kendati demikian, dalam pernyataan terbarunya, sebetulnya Fachrul tak melarang penggunaan cadar atau celana cingkrang. Fachrul hanya khawatir bila cadar dan celana cingkrang menjadi ukuran ketakwaan seseorang.
"Kalau orang mau pakai cadar silakan tapi kita garis bawahi bahwa itu tidak ada kaitannya dengan ketakwaan orang. 'Jadi dilarang pak?' Nggak, nggak dilarang, silakan saja pakai. Tapi jangan sampai dikembang dengan isu bahwa itu menunjukkan ketakwaan sehingga semua anak-anak pun dibujuk untuk pakai cadar," kata Facrul Razi dalam arahannya kepada ASN Kemenag di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
4. Heboh Anggapan Khotbah Tanpa SholawatKontroversi yang terbaru, Menag Fachrul kini dipersoalkan sejumlah pihak karena khotbah jumatnya di Masjid Istiqlal Jumat (1/11) lalu disampaikan tanpa selawat. Namun Fachrul membantah hal tersebut. Menurutnya, video khotbahnya telah dipotong.
"Saya Jumat yang lalu jadi khotib di (Masjid) Istiqlal. Disebarkanlah khotbah saya itu dipotong-potong. Ada yang mengatakan nggak ada hamdalahnya, nggak ada selawatnya, tahu-tahu isinya, kemudian nggak ada penutupnya, nggak ada ibadahllahnya, dan sebagainya," kata Menag
Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Fachrul mengaku awalnya tidak ingin menanggapi hal tersebut. Namun informasi tersebut makin tersebar dan
Fachrul perintahkan jajarannya untuk menyebarkan rekaman lengkapnya.
"Saya kira tadinya biasa-biasa saja. Tapi ternyata tersebar ke mana-mana. Jadi saya minta kemarin kepada pak humas dan sekjen tolong diambil yang lengkap di Masjid Istiqlal, disebarkan gitu ya," sambungnya.