"Kita sekarang juga akan klarifikasi dulu dari para pelapor dan juga saksi-saksi dan alat bukti lagi kita analisa, kita kaji dan nanti baru kita akan lakukan gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Iwan mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa sosok pembuat meme Joker itu. Pihaknya masih fokus menganalisis barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan menyebut pihaknya juga belum mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor Ade Armando. Namun, dia menyebut pihaknya pasti akan memanggil Ade untuk dmintai klarifikasi terkait kasus itu.
"Saat ini kita masih fokus ke pihak pelapor. Kalau nggak salah pelapor dan beberapa saksi lagi kita periksa. Nanti akan ke sana (memeriksa terlapor)," kata Iwan.
Seperti diberitakan, Fahira melaporkan Ade Armando atas posting-an meme 'Joker'. Laporan Fahira tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Fahira sendiri dan terlapor Ade Armando. Pasal yang dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini