Fahira Idris Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Meme 'Joker' Anies

Fahira Idris Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Meme 'Joker' Anies

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 10:39 WIB
Foto: Fahira Idris (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Fahira Idris akhirya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai pelaporan dalam kasus meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ini adalah pemeriksaan perdananya sebagai pelapor.

Pantauan detikcom di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB, Fahira sudah tiba di lokasi dan dia terlihat langsung masuk ke dalam ruang penyidik. Dia terlihat didampingi oleh 3 orang dari tim kuasa hukumnya.

Fahira menyebut dirinya membawa sejumlah bukti-bukti terkait kasus itu. Bukti itu berupa postingan terlapor Ade Armando dan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jam 10.00 WIB inikan baru melakukan klarifikasi pertama. Saya nggak tahu apa yang ditanyakan tetapi saya bawa semua bukti yg dibutuhkan," kata Fahira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Fahira juga sempat menyampaikan terimakasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah memproses dengan cepat kasus yang dia laporkan itu. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu menyerahkan kasus-kasus ke kepolisian dan jangan takut jika kasusnya lama diproses oleh polisi.
"Harapannya saya ingin berikan edukasi ke masyarakat jika ada permasalahan-permasalahan hukum segera melapor ke polisi karena polisi sahabat kita, nggak perlu takut, nggak perlu ada yang katakan diproses atau tidak," kata Fahira.

"Buktinya saya laporkan tanggal 1 dikirim surat tanggal 6 dan tanggal 8 dipanggil. Saya di sini ucapkan terimakasih banyak ke kepolisian Indonesia atas respon cepat khususnya Polda Metro, saya ucapkan makasih," sambungnya.
Diketahui, Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena mem-posting meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan riasan wajah tokoh fiksi Joker ke Facebook. Fahira merasa tersinggung karena foto Gubernur DKI Jakarta diedit dengan riasan Joker dan disebarkan di media sosial. Ada pula narasi-narasi yang mengandung ujaran kebencian dalam posting-an Ade Armando itu.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Fahira sendiri dan terlapor Ade Armando. Pasal yang dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ade Armando merespons santai laporan itu. Dia menilai dirinya sedang mengkritik sosok Gubernur DKI Jakarta itu.

"Apa? Mau pakai pasal apa? Saya sedang mengkritik seorang gubernur yang secara sewenang-wenang menggunakan uang rakyat. Itu saya lawan. Kalau Anies akan menggugat saya, ya silakan, tapi Anies ya yang menggugat, bukan orang lain," jelas Armando.




Simak juga video Disorot KPK Soal Rencana Ubah e-Budgeting, Anies: Spiritnya Transparansi:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 1
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads