Teka-teki Tersisa dari Tewasnya Randi Saat Demonstrasi

Round-Up

Teka-teki Tersisa dari Tewasnya Randi Saat Demonstrasi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 08 Nov 2019 07:22 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Polisi menetapkan anggota Polres Kendari, Sultra, Brigadir AM sebagai tersangka kasus tewasnya Randi mahasiswa Kendari pascademo ricuh di DPRD Sultra. Tapi masih tersisa teka-teki soal penembakan yang diduga dilakukan Brigadir AM.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Polri Kombes CH Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (7/11/2019).

Penetapan status tersangka terhadap Brigadir AM dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian tertembaknya mahasiswa Kendari, Randi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain itu, polisi mengecek senjata api yang dibawa 6 anggota Polri saat pengamanan demo di DPRD Sultra terkait sejumlah rancangan undang-undang pada 26 September. Enam polisi pembawa senjata api sudah disidang disiplin karena melanggar aturan terkait pengamanan demonstrasi.

"Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga oleh Brigadir AM," sambung Patoppoi.




Tapi polisi tak menjelaskan bagaimana peristiwa penembakan dalam pembubaran demo ricuh di depan DPRD Sultra terjadi hingga akhirnya mengenai Randi. Polisi hanya menegaskan penetapan tersangka sesuai prosedur termasuk dengan mengantongi alat bukti.

"Dalam Pasal 184 KUHAP keterangan tersangka itu urutan kelima. Pembuktian yang 1,2,3,4 alat bukti itu jauh lebih dutamakan. Tersangka mau mengaku atau tidak itu hak konstitusional tersangka tapi bukti-bukti yang dimiliki, saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu sudah cukup kuat bagi penyidik menyimpulkan Brigadir AM sebagai tersangka," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.




Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (3/10), mengatakan ada 3 jenis senpi yang dibawa 6 polisi saat pengamanan demo yang berakhir ricuh di DPRD Sultra.

"Hasil pemeriksaan kita keenam (polisi) itu bawa senjata api laras pendek. Jenisnya S&W, HS, MAG," kata Hendro.

Dalam sidang disiplin, Polri menyatakan 6 anggota Polres Kendari berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa di DPRD Sultra karena membawa senjata api.

Keenam anggota Polri tersebut diberikan hukuman disiplin berlapis. Hukuman tersebut mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat, serta kurungan selama 21 hari.

Randi tewas tertembak dalam demo berujung bentrok dengan polisi di depan gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9). Gabungan tim dokter forensik yang melakukan autopsi memastikan Randi tewas karena terkena tembakan senjata api.

Ketua Tim Forensik dr Raja Alfatih Widya, yang melakukan autopsi, membenarkan lubang pada dada Randy akibat tembakan. Selain Randi, ada mahasiswa lain, Muh Yusuf Kardawi (19), yang tewas karena luka di kepala saat berdemonstrasi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads