"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Polri Kombes CH Patoppoi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (7/11/2019).
Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan status tersangka terhadap Brigadir AM dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian tertembaknya mahasiswa Kendari, Randi.
Selain itu, polisi mengecek senjata api yang dibawa 6 anggota Polri saat pengamanan demo di DPRD Sultra terkait sejumlah rancangan undang-undang pada 27 September. Enam polisi pembawa senjata api sudah disidang disiplin karena melanggar aturan terkait pengamanan demonstrasi.
"Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga oleh Brigadir AM," sambung Patoppoi.
Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (3/10), mengatakan ada 3 jenis senpi yang dibawa 6 polisi saat pengamanan demo yang berakhir ricuh di DPRD Sultra.
"Hasil pemeriksaan kita keenam (polisi) itu bawa senjata api laras pendek. Jenisnya S&W, HS, MAG," kata Hendro.
Simak juga video Bersenpi Saat Kawal Demo Ricuh, 6 Polisi di Kendari Kena 5 Hukuman Disiplin:
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini