KPK Tahan Eks Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Pengesahan APBD

KPK Tahan Eks Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Pengesahan APBD

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 07 Nov 2019 19:47 WIB
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (Adhar Muttaqin/detikcom)
Jakarta - KPK menahan eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Supriyono ditahan selama 20 hari ke depan.

Supriyono terlihat keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.



Supriyono tampak menutupi wajahnya mengunakan topi. Ia tak berkomentar apapun mengenai penahanan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditahan di Rutan Cabang KPK di K4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.



Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.

KPK menduga Supriyono menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.



KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. Supriyono diduga menerima uang tersebut secara bertahap.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads