"Saksi Soekarwo, mantan Gubernur Jatim dipanggil kembali untuk pemeriksaan Rabu (28/8)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
Ini merupakan panggilan kedua Soekarwo sebagai saksi setelah dia tak hadir pada panggilan sebelumnya, Rabu (21/8). Febri mengimbau Pakdhe Karwo memenuhi panggilan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka Supriyono merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
Supriyono diduga menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Uang itu diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD atau APBD-P. Supriyono diduga menerima uang tersebut secara bertahap.
KPK menyebut Pakdhe Karwo dipanggil untuk memberi keterangan tentang penganggaran dan alokasi bantuan keuangan provinsi ke Tulungagung. "KPK membutuhkan keterangan dan klarifikasi dari yang bersangkutan, untuk menjelaskan proses penganggaran dan alokasi BK (bantuan keuangan) provinsi ke Tulungagung," ucap Febri, Kamis (22/8).
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini