"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Ya tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Argo mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan balik ke polisi. Calon pelapor bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan penyidik untuk menerapkan pasal yang sesuai dalam laporan yang akan dibuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya yang bersangkutan atau pelapor ini yang dirugikan apa ya, nanti tentunya harus ada pendukung yang dibuat, yang dibawa baru nanti dilaporkan ke Polda atau ke Polres," kata Argo.
"Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi. Dikonsultasikan dulu ada piket serse di sana konsultasi seperti apa yang dia laporkan," sambungnya.
Diketahui, Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan karena ragu akan kebenaran insiden penyiraman air keras dan luka-luka yang didapat Novel. Banyak kejanggalan yang dia rasa hingga dia melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Pihak Novel Baswedan menyebut laporan Dewi masuk ke dalam kategori fitnah. Pihaknya juga berencana akan melaporkan balik Dewi Tanjung ke polisi.
"Akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," ujar Alghiffari Aqsa sebagai salah satu tim advokasi Novel dalam keterangannya, Kamis (7/11).
Halaman 2 dari 2











































