"Seharusnya kepolisian tinggal melihat berkasnya sendiri dan berkas tim gabungan yang dibentuk Kapolri. Dari sana jelas fakta hukum soal penyiraman (air keras) Novel," ucap Alghiffari Aqsa sebagai salah satu tim advokasi Novel, Kamis (7/11/2019).
Namun polisi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono malah menyampaikan bila laporan Dewi itu akan diklarifikasi, termasuk pada Novel. Langkah itu malah menimbulkan tanya bagi Alghiffari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wah nggak tau kalau itu. Timbul pertanyaan apa ini untuk menutupi kegagalan kepolisian ungkap pelaku kasus Novel?" ucap Alghiffari.
Meski demikian, dia tetap menyampaikan Novel tetap taat pada hukum bila nantinya dipanggil polisi. "Kalau dipanggil secara resmi dan tidak bentrok dengan jadwal berobat tentunya akan penuhi panggilan. Hormati proses hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel dengan pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas hal itu, Alghiffari gantian menyiapkan laporan polisi bagi Dewi. Dia menilai laporan Dewi terhadap Novel itu cenderung fitnah.
"Akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," ujar Alghiffari sebelumnya.
Novel Baswedan Dipolisikan, PPP: Yang Belum Jelas Jangan Dilaporkan:
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini