Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Agus Hidayat mengungkapkan proyek pembangunan rumah deret belum bisa tereksekusi tahun ini. Hal itu disebabkan beberapa hal yang belum terselesaikan.
Salah satunya, kata dia, soal lahan yang sampai saat ini belum selesai terbebaskan seluruhnya. Masih ada 10 persen lahan di lokasi pembangunan berdiri rumah warga sehingga menghambat pembangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini pihaknya masih terus berupaya agar proyek pembangunan tersebut bisa berjalan. Pihaknya juga telah mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan pada 2020 sebesar Rp 55 miliar.
"Kami coba ajukan lagi 2020 agar bisa beres. Kurang-lebih kami ajukan Rp 55 miliar," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan rumah deret dimulai sejak 2017. Pemkot juga telah menghancurkan rumah warga di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, yang menjadi lokasi pembangunan.
Namun rencana Pemkot mengeksekusi proyek itu tidak berjalan mulus. Proyek itu masih mendapat penolakan dari beberapa pihak. Meski begitu, Pemkot terus berupaya mengeksekusi pembangunan. Pada Agustus lalu saja, Pemkot mulai melakukan pengamanan aset.
Simak juga video Tuntut Kejelasan Status, Pegawai RSUD Al-Ihsan Baleendah Demo:
(mso/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini