Hasil itu didapat penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung setelah menelusuri aset bos Akumobil BJ, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran aset ini turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada kendaraan yang menjadi aset atau yang dibeli dari dana konsumen berupa roda empat atau roda dua. Untuk roda empat ada tujuh unit, sementara roda dua ada empat unit motor gede. Lalu ada satu unit mobil towing," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (7/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rifai, kendaraan-kendaraan itu digunakan oleh bos Akumobil maupun beberapa orang karyawan Akumobil. Kendaraan itu sudah disita polisi demi kepentingan penyidikan.
"Sudah kami lakukan penyitaan terhadap aset kendaraan. Total nilai aset yang dibelikan kurang-lebih ada Rp 10 miliar," katanya.
Selain untuk membeli aset bergerak, uang dari konsumen juga digunakan untuk membeli sejumlah furnitur dan gaji karyawan. Sementara itu, untuk aset tak bergerak berupa tanah atau rumah masih dilakukan penyelidikan.
"Kemungkinan untuk bayar gaji karyawan, ada yang menggunakan dana nasabah," tutur Rifai.
Seperti diketahui, sejumlah konsumen Akumobil melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Akumobil. Para konsumen membeli mobil murah seharga Rp 50 juta.
Uang sudah dibayarkan, tapi konsumen tak juga mendapatkan mobil. Mereka pun menggeruduk dealer Akumobil di Jalan Sadakeling beberapa waktu lalu.
Polisi telah menetapkan satu orang bos Akumobil sebagai tersangka. Pria berinisial BJ itu merupakan Direktur Utama Akumobil. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini